Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat surat edaran mengenai langkah-langkah pengadaan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19.Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung
Surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu ditandatangani oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto pada 23 Maret 2020.
"Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan COVID-19," kata Roni di Jakarta, Selasa.
PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala deerah yaitu gubernur atau bupati atau wali kota.
"Penyedianya yang biasa menyediakan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak ada KKN misalnya melalui 'mark up', 'kick back', suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara," ungkap Roni.
Menurut Roni, dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan juga boleh dilakukan dengan swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
Berikut penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19:
1. Menteri atau pimpinan lembaga atau kepala daerah mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat dalam rangka penanganan COVID-19.
2. Pengguna anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
3. PPK melaksanakan langkah-langkah berikut:
a. Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
b. Untuk pengadaan barang:
1) Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia.
2) Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
3). Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
c. Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi:
1) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2) Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga.
3) Menandatangani Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
4) Melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
d. Untuk Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan.
4. Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.
5. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
6. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.
7. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan LKPP. Konsultasi dapat dilakukan melalui narahubung yang tersedia di alamat www.lkpp.go.id.
Hingga Senin (24/3), terdapat 686 kasus positif COVID-19 dengan 601 orang dalam perawatan, 30 orang sembuh dan 55 orang meninggal.
Para pasiden tersebut berada di DKI Jakarta (424 orang), Jawa Barat (65 orang), Banten (60 orang), Jawa Timur (51 orang), Jawa Tengah (19 orang), Kalimantan Timur (11 orang), Yogyakarta (6 orang), Kepulauan Riau (5 orang), Bali (6 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang), Sumatera Utara (7 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Barat (3 orang), Kalimantan Tengah (3 orang), Sulawesi Selatan (4 orang), Papua (3 orang), Riau (2 orang), Jambi (1 orang) Lampung (1 orang), Kalimantan Selatan (1 orang), Sulawesi Utara (2 orang), Maluku (1 orang), Maluku Utara (1 orang), Nusa Tenggara Barat (1 orang).
Baca juga: KPK koordinasi dengan LKPP-BPKP awasi pengadaan terkait COVID-19
Baca juga: KPK minta pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 tersalur baik
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020