Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi seluruh perubahan anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan pada bidang kesehatan dan social safety net.
“Saat ini yang Kementerian Keuangan sedang mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran) dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat emergency baik kesehatan atau social safety net,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) pada 16 Maret lalu.
Berdasarkan koordinasi dan simulasi bersama Pemda, Kemenkeu mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp4 triliun.
Kemudian, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan COVID-19 secara nasional mampu mencapai Rp463 miliar.
Untuk DID, Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan COVID-19 sebesar Rp4,2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengatur refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan COVID-19 yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional Rp4,98 triliun.
Tak hanya itu, Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam penanganan COVID-19 yang salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis serta petugas surveilans di daerah terdampak.
Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak COVID-19 sebesar Rp1,98 triliun dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun.
Sri Mulyani berharap kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik dengan baik dan menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang yang sangat prioritas seperti kesehatan.
Sri Mulyani pun turut mengimbau agar pemda menghemat belanja yang kurang produktif sehingga dapat fokus untuk menangani permasalahan COVID-19.
“Fokus penanganan baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Sri Mulyani juga meminta Pemda untuk segera menyiapkan perubahan anggaran melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
“Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penanganan COVID-19 hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik,” tegasnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020