• Beranda
  • Berita
  • Lapas Curup tutup waktu kunjungan untuk warga binaan selama 14 hari

Lapas Curup tutup waktu kunjungan untuk warga binaan selama 14 hari

24 Maret 2020 20:36 WIB
Lapas Curup tutup waktu kunjungan untuk warga binaan selama 14 hari
Petugas Lapas Klas IIA Curup membentangkan spanduk sosialisasi pencegahan penularan COVID-19 yang diberikan Forum Jurnalis Rejang Lebong (FJRL) dan Dinkes Rejang Lebong. (Foto Istimewa)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong melakukan "lockdown" atau menutup waktu kunjungan bagi warga binaan selama 14 hari guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di tempat itu.

Kepala Lapas Klas IIA Curup, Lalu Jumadi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pemberlakuan lockdown itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang meminta seluruh lembaga pemasyarakatan melakukan penghentian terhadap kunjungan keluarga para warga binaan.

"Lockdown di Lapas Klas IIA Curup ini diberlakukan selama 14 hari terhitung Senin tanggal 23 Maret sampai dengan hari Minggu tanggal 14 April 2020," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham antisipasi penyebaran COVID-19 di rutan dan lapas
Baca juga: Lapas Muara Teweh sediakan kunjungan daring antisipasi COVID-19
Baca juga: LP Bukittinggi sediakan layanan panggilan video cegah Covid-19


Untuk mengganti jam jenguk keluarga warga binaan atau narapidana, disediakan fasilitas komunikasi dengan memanfaatkan fasilitas video call yang disiapkan pihaknya.

Dengan demikian, para penghuni Lapas Klas IIA Curup yang saat ini berisi lebih dari 600 penghuni dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong itu tetap dapat menjalin komunikasi meski mereka masih tidak bertemu langsung.

Selain menyediakan fasilitas komunikasi, para keluarga warga binaan yang akan membesuk keluarganya masih bisa mengirimkan makanan dan pakaian, di mana setelah dilakukan pemeriksaan barang-barang itu akan diantarkan petugas lapas kepada yang bersangkutan.

"Nantinya jika ada warga binaan yang terindikasi terjangkit COVID-19, maka akan segera dirujuk untuk dilakukan karantina," terangnya.

Tempat karantina bagi warga binaan ini kata dia, sesuai dengan surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham tentang tempat karantina warga binaan yang terindikasi terjangkit COVID-19 di Provinsi Bengkulu yakni di Lapas Kelas IIB Manna dan Lapas Perempuan Bengkulu.

Sebagai upaya pencegahan pihaknya, saat ini telah menyiapkan peralatan pengecekan suhu tubuh, kemudian penyiapan hand sanitizer bagi pengunjung serta menyosialisasikan gerakan mencuci tangan dengan sabun kepada warga binaan.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020