• Beranda
  • Berita
  • Polres Temanggung akan tindak tegas kerumunan antisipasi COVID-19

Polres Temanggung akan tindak tegas kerumunan antisipasi COVID-19

24 Maret 2020 20:50 WIB
Polres Temanggung akan tindak tegas kerumunan antisipasi COVID-19
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali berbicara dalam konferensi pers usai menghadiri pertemuan para pemuka agama di Kabupaten Temanggung menyikapi wabah COVID-19. (ANTARA/Heru Suyitno)
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, akan menindak tegas kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali.

"Sekarang ini kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa contohnya adalah kegiatan kebudayaan, keagamaan, kemudian hiburan dan lain-lain," katanya di Temanggung, Selasa.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri pertemuan para pemuka agama di Kabupaten Temanggung di Rumah Dinas Bupati Temanggung terkait wabah COVID-19.

"Kami akan mengimbau secara masif sampai tingkat kecamatan hingga tingkat desa, kemudian apabila diperlukan kami juga akan bertindak tegas membubarkan kegiatan tersebut tentunya dengan cara-cara persuasif," katanya.

Baca juga: Gubernur: Akses orang ke Papua ditutup sementara

Menurut dia, tentu petugas akan menyampaikan dulu imbauan secara persuasif untuk kegiatan tersebut supaya tidak dilakukan karena rawan penyebaran virus corona, namun apabila imbauan itu tidak dipatuhi maka akan dilakukan dengan tindakan tegas.

"Kalau imbauan kami tidak dilaksanakan maka akan dilakukan tindakan tegas, dengan undang-undang tentunya di mana kesehatan masyarakat, keselamatan masyarakat adalah yang paling utama yang harus kami kedepankan," katanya.

Dalam pertemuan para pemuka agama di Kabupaten Temanggung tersebut disepakati bahwa aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti pengajian umum, pengajian akbar, kebaktian di gereja, kebaktian di vihara dan sejenisnya untuk dapat ditunda pelaksanaannya sampai status kedaruratan COVID-19 dinyatakan selesai.

Kemudian mendukung upaya mengurangi kerumunan, perkumpulan masyarakat baik kegiatan sosial dan keagamaan atau lebih dikenal social distancing sebagai sebuah upaya pencegahan penularan penyakit COVID-19 dan bila tidak mematuhi perlu ditindak tegas.

Baca juga: Cegah COVID-19, Kabupaten Puncak tutup penerbangan untuk penumpang

Baca juga: Wapres instruksikan Menkeu dan OJK rumuskan kebijakan ringankan UMK

Baca juga: Ratusan WNA ajukan perpanjangan izin tinggal darurat di Imigrasi Bali

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020