Kedelapan narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari satu napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang memperoleh remisi 2 bulan.
Kemudian, tiga napi Lapas Batam memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan empat napi Lapas Narkotika Tanjungpinang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
"Tidak ada napi penerima remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko, Selasa (24/3).
Handoko menjelaskan pemberian remisi terhadap napi tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Lalu, napi yang menerima remisi ini telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana tertentu dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama bersangkutan," jelas Handoko.
Baca juga: 137 napi Lapas Kerobokan terima remisi Nyepi
Baca juga: Tujuh narapidana beragama Hindu dapat remisi
Baca juga: 208 narapidana Lapas Kerobokan Denpasar terima remisi Nyepi
Baca juga: 949 narapidana dapat remisi Nyepi 2019
Pewarta: Ogen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020