Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan
Keterangan pers tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Selasa malam, menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.
Melalui kebijakan ini, maka waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat untuk sesi I menjadi jam 09.00 sampai 11.30, dan sesi II mulai dari jam 13.30 sampai 15.00.
Selain itu, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai jam 15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai jam 15.30.
OJK juga meminta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya.
Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI ini berlaku sejak 30 Maret 2020.
Kebijakan ini juga berlaku sejak adanya penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Baca juga: OJK-BEI terus pantau pasar di tengah ketidakpastian akibat COVID-19
Baca juga: OJK nilai penurunan IHSG karena pengaruh global
Baca juga: IHSG anjlok dan bursa saham ditutup lebih awal, ini tanggapan OJK
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020