Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahadian menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta terkait imbauan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap untuk menutup semua tempat hiburan malam baik Cafe maupun tempat Karaoke di wilayah Pemkab Biak Numfor.
"Ini merupakan aturan pemerintah daerah untuk sementara ini tidak boleh ada lagi tempat hiburan seperti cafe maupun karaoke dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, jadi kami memberikan sosialisasi di seluruh cafe dan karaoke untuk tidak boleh beroperasi sejak malam ini hingga ada pemberitahuan selanjutnya," ujar Kasatreskrim dalam keterangan tertulis Selasa malam.
Baca juga: PP Lirboyo Kediri keluarkan maklumat cegah corona
Ia mengatakan, bukan hanya di cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta himbauan juga hal yang sama diberlakukan di toko yang menjual minuman beralkohol bahkan warung kopi atau tempat tempat keramaian/kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona.
"Patroli ini akan kami lakukan terus untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka dan ada keramaian," tegas Iptu Oscar Rahadian.
Ia mengajak pengelola seluruh cafe, tempat karaoke, toko-toko penjual minuman beralkohol, warung kopi, tempat nongkrong dan semua tempat yang bisa menimbulkan keramaian untuk mendukung imbauan pemerintah.
"Tidak melakukan aktifitas/atau menutup sementara dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Biak Numfor hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Warga tidak indahkan social distancing, Bupati Sukabumi turun langsung
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kaltim bukan transmisi lokal
Pewarta: Muhsidin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020