Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan memberi kemudahan kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah kerjanya setelah 5 Februari 2020 dan melewati batas waktu izin tinggal atau "overstay" terkait pandemi COVID-19.diberikan kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal
"Bagi WNA yang 'overstay' karena perjalanannya untuk pulang ke negara asalnya terganggu masalah wabah virus corona yang mendunia diberikan kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Rabu.
Menurut dia, orang asing yang terlanjur masuk ke wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini dan izin tinggalnya telah melewati batas waktu, diminta untuk tenang dan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang masa izin tinggal.
Baca juga: Ratusan WNA ajukan perpanjangan izin tinggal darurat di Imigrasi Bali
Baca juga: Imigrasi Cirebon perpanjang izin tinggal darurat bagi 10 WNA
Sesuai arahan pimpinan pusat WNA yang berada di wilayah Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.
Jika izin tinggal orang asing telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp0 (nol rupiah) merujuk pada Pasal 5 ayat (60) huruf b PP No.28 Tahun 2019 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Orang asing yang diberikan biaya beban Rp0 sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah WNA yang masuk wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020.
Kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi WNA untuk mengatur kepulangan ke negara asalnya menyesuaikan perkembangan kondisi penanggulangan penyebaran COVID-19, kata Hasrullah.
Baca juga: Ratusan WNA antre perpanjangan izin tinggal darurat di Imigrasi Bali
Baca juga: Meningkat permohonan izin tinggal WNA di NTB
Baca juga: Dampak Corona, permohonan paspor di Imigrasi Banjarmasin merosot
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020