• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Sleman: APD tenaga medis tinggal untuk beberapa hari ke depan

Dinkes Sleman: APD tenaga medis tinggal untuk beberapa hari ke depan

25 Maret 2020 08:20 WIB
Dinkes Sleman: APD tenaga medis tinggal untuk beberapa hari ke depan
Petugas medis melintasi ruang isolasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta. ANTARA/ Hendra Nurdiyansyah

RS terus berupaya memperoleh APD melalui 'chanel' masing-masing

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa saat ini ketersediaan alat pelindung diri (APD) tenaga medis untuk penanganan pasien COVID-19 di sejumlah rumah di wilayah setempat hanya cukup untuk sekitar tiga hari ke depan.

"Saat ini ketersediaan APD semua RS di Sleman menipis, dan hanya cukup untuk tiga hari ke depan. Berbagai upaya telah dilakukan," kata Kepala Dinkes Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Rabu.

Menurut dia, Dinkes Sleman saat ini sedang menyelesaikan rekap kebutuhan APD semua RS untuk 10 hari ke depan, sambil memesan ke produsen APD sejumlah 1.000 paket.

"Masing-masing RS terus berupaya memperoleh APD melalui 'chanel' masing-masing, termasuk ada yang dengan 'open donation' untuk bantuan APD," katanya.

Baca juga: Sejumlah perusahaan terpanggil bantu pengadaan APD bagi tim medis
Baca juga: 10 ribu APD didistribusikan ke 61 rumah sakit di Jawa Tengah


Ia mengatakan, ketersediaan APD tenaga medis di masing-masing RS variatif, tetapi rata-rata tidak sampai tiga hari kalau 'trend epidemiologinya' masih seperti saat ini.

"Kami terus berupaya untuk memenuhi APD di RS. Karena status Kabupaten Sleman belum tanggap darurat, maka anggaran yang digunakan hanya bisa dengan menggeser-menggeser anggaran di Dinkes dan beberapa OPD lainnya yang difasilitasi BKAD dan Bappeda," katanya.

Joko mengatakan, dari DPA Dinkes Sleman sendiri bisa menggeser anggaran dari kegiatan lain untuk penanganan Covid-19 senilai Rp2,7 miliar.

"Sedangkan untuk OPD lain, kami belum ada data," katanya.

Baca juga: Kabareskrim ingatkan timbun APD dikenai sanksi pidana
Baca juga: MUI terus godok fatwa pengganti wudhu/tayamum bagi pengguna APD
Baca juga: Ketua gugus tugas pastikan ketersediaan APD dari industri dalam negeri

 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020