Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau masyarakat Sulbar untuk tidak berkerumun.Aturan berdiam diri di rumah memang keputusan yang sangat dilematis, karena tentunya akan memutus mata pencaharian
"Pandemik COVID-19 tentu sudah menjadi perhatian serius di seluruh belahan dunia, tak heran jika saat ini berbagai upaya serius pun terus dilakukan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, di Mamuju, Rabu.
Baca juga: Polisi pulangkan pengunjukrasa terkait Maklumat Kapolri
Ia mengatakan, sebagai bentuk antisipasi dan pencegahannya, Ditbinmas Polda Sulbar terus melakukan upaya terbaiknya demi antisipasi penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polda Sulbar.
Dia mengatakan, Polda Sulbar melakukan patroli keliling untuk menyampaikan imbauan dan Maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Personel Ditbinmas menyasar terminal yang ada di Pasar Baru Mamuju dan menyampaikan Maklumat Kapolri agar ditindaklanjuti demi kepentingan bersama," katanya pula.
Menurut dia, sosialisasi larangan berkumpul, berkerumun akan terus dilakukan karena ke depannya akan dilakukan upaya tegas yaitu pembubaran.
"Tindakan pembubaran telah diumumkan oleh Mabes Polri bahwa Polri berhak membubarkan kerumunan, dan jika melawan maka Polri bisa memberikan tindakan tegas karena tindakan yang dilakukan untuk kemaslahatan bersama," katanya lagi.
Baca juga: Polresta Banjarmasin pasang baliho maklumat Kapolri terkait Corona
Menurut dia, aturan berdiam diri di rumah memang keputusan yang sangat dilematis, karena tentunya akan memutus mata pencaharian namun yakinlah keputusan ini lebih besar maslahatnya.
"Ke depan tentunya pemerintah akan mencari solusi yang lebih baik, jadi saat ini memang dibutuhkan kesabaran dan pengertian dari kita semua," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi tindak tegas masyarakat melanggar upaya pencegahan COVID-19
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020