Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara beberapa gerai pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di pusat perbelanjaan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020 terkait antisipasi penyebaran COVID-19.Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu penutupan
"Iya gerai pelayanan SIM di mal tutup," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun, Yogi mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling dan Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan catatan pembatasan jam operasional dan menerapkan jaga jarak (social distancing).
Baca juga: Pertamina semprotkan disinfektan di 100 SPBU di Jakarta
Baca juga: Golkar DKI bantu tenaga medis rumah sakit tangani COVID-19
Baca juga: Kejati DKI gelar sidang 'video conference' cegah penyebaran COVID-19
Terkait penutupan sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan surat izin mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Sedangkan, unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif), serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).
Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020