"Masa sidang ketiga sudah diputuskan akan dimulai pada tanggal 30 Maret," kata Arsul kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR RI siapkan payung hukum penanganan COVID-19
Pembukaan Masa Sidang tersebut akan diawali dengan Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (30/3).
Dia mengusulkan agar pembukaan masa sidang tersebut tidak ditunda namun protokol pencegahan COVID-19 harus ditetapkan secara ketat.
Arsul mencontohkan jarak antar-tempat duduk anggota DPR RI dikosongkan 1-2 kursi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Untuk itu sebagian anggota DPR diminta kerelaannya ikut rapat paripurna dari balkon yang biasa untuk pengunjung dan jarak antar tempat duduk tetap diatur," ujarnya.
Baca juga: Masinton: Tidak ada salahnya persiapkan opsi "lockdown" Jakarta
Selain itu anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan rapat paripurna pembukaan Masa Sidang Ketiga tahun Sidang 2019-2020 hanya dilakukan sebentar saja.
Hal itu menurut dia bisa dilakukan cara semua bahan yang akan dimintakan persetujuan dibagikan terlebih dahulu sehingga tidak perlu dibacakan.
"Lalu semua anggota yang masuk ke ruangan diperiksa suhu badannya," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menggelar Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat (20/3) secara virtual yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Puan menjelaskan, hasil rapat tersebut menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang ke-III Tahun Sidang 2019-2020 sampai tanggal 29 Maret 2020.
Menurut dia, seharusnya masa reses DPR berakhir pada 20 Maret dan Senin (23/3) akan ada Rapat Paripurna pembukaan masa sidang ketiga namun ditunda.
Menurut Puan Rapat tersebut berlangsung secara virtual dalam rangka pencegahan mandiri di tengah wabah COVID-19.
Baca juga: Komisi IX berikan catatan penting pemerintah tangani COVID-19
Baca juga: Komisi III usulkan RKUHP masuk Prolegnas 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020