• Beranda
  • Berita
  • Dirjen Perhubungan Udara: Penutupan bandara kewenangan Kemenhub

Dirjen Perhubungan Udara: Penutupan bandara kewenangan Kemenhub

26 Maret 2020 12:27 WIB
Dirjen Perhubungan Udara: Penutupan bandara kewenangan Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Oleh karenanya penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan akan mengevaluasi usulan dan keinginan pemerintah daerah (pemda) untuk menutup sementara pelayanan penerbangan ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kemenhub dapat memahami keinginan pemda, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu penutupan bandara merupakan kewenangan Kemenhub.

“Oleh karenanya penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi,” kata Novie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos, yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19

Selain itu, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup, mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” katanya.

Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini dapat diatasi dengan baik,” katanya.

Baca juga: Pemprov NTT minta penutupan Bandara Komodo dikaji ulang

Baca juga: Angkasa Pura bantah isu penutupan Bandara Depati Amir Babel

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020