• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah minta PPIU melapor soal jamaah umrah yang tertahan di Saudi

Pemerintah minta PPIU melapor soal jamaah umrah yang tertahan di Saudi

26 Maret 2020 14:32 WIB
Pemerintah minta PPIU melapor soal jamaah umrah yang tertahan di Saudi
Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, sepi pada Kamis (5/3/2020), setelah Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. ANTARA FOTO/Reuters/Yasser Bakhsh/pras.
Pemerintah meminta perusahaan penyelenggara layanan perjalanan ibadah umrah (PPIU) segera melapor ke otoritas Arab Saudi perihal jamaah umrah pengguna layanan mereka yang tertahan di Arab Saudi menyusul kebijakan pemerintah di kerajaan itu untuk mengunci wilayah guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim Kementerian Agama kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kementerian sudah meminta PPIU untuk melapor melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jamaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," kata dia.

Setidaknya ada 42 anggota jamaah Indonesia yang diwartakan tertahan di Arab Saudi menyusul kebijakan penutupan wilayah sementara yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi sejak 15 Maret 2020 untuk mencegah penularan COVID-19. Mereka berangkat dari Tanah Air menuju Tanah Suci menggunakan fasilitas 11 PPIU.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan siap memulangkan warga negara lain yang tertahan di wilayahnya dengan syarat anggota jamaah yang bersangkutan melapor ke otoritas pemerintah.

Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Endang Jumali, mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan kesiapan memfasilitasi pemulangan jamaah umrah setelah penutupan penerbangan internasional ke wilayah Arab Saudi. Fasilitas itu diberikan pada jamaah yang masuk pada periode umrah 1441 Hijriyah.

Endang mengatakan jamaah umrah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus melapor melalui situs layanan umrah Arab Saudi dengan alamat https://eservices.haj.gov.sa.

Setelah membuka situs tersebut, jamaah bisa memilih tab Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H lalu mengisi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor ponsel lokal di Arab Saudi.

"Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," katanya.

Dia mengatakan Pemerintah Arab Saudi menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jamaah yang telah melakukan registrasi.

Jamaah umrah Indonesia yang masih di Arab Saudi, menurut dia, saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. 

Baca juga:
KJRI Jeddah minta WNI umrah gunakan fasilitas pemulangan dari Saudi
Arab Saudi perketat jam malam, tutup Makkah, Madinah, Riyadh

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020