• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI Jakarta sediakan hotel untuk tenaga medis COVID-19

Pemprov DKI Jakarta sediakan hotel untuk tenaga medis COVID-19

26 Maret 2020 15:46 WIB
Pemprov DKI Jakarta sediakan hotel untuk tenaga medis COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak sedang mengecek kamar di Hotel Grand Cempaka Business, Jakarta yang dioperasikan untuk tempat istirahat tenaga medis yang berjuang menangani wabah Covid-19. ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan

Tersedia 220 kamar dengan 414 tempat tidur untuk tim medis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan hotel untuk tempat menginap bagi para tenaga medis yang melayani pasien dengan penyakit virus corona (COVID-19).

"Saat ini, kami sudah menyiapkan Hotel Grand Cempaka milik BUMD DKI Jakarta. Jadi para tenaga medis dapat beristirahat dengan tenang dan nyaman karena semua kebutuhan mereka akan dipenuhi. Mereka tak perlu jauh-jauh pulang ke rumah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis.

Menurut Anies, kebijakan itu diambil demi memberikan rasa aman kepada tenaga medis yang menjadi pejuang garis depan dalam menghadapi COVID-19.

Mereka adalah orang-orang yang sangat berpotensi tertular virus corona. Hingga Kamis (26/3), Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 50 petugas kesehatan positif COVID-19 dan dua orang meninggal dunia.

Terkait Hotel Grand Cempaka, yang dimiliki oleh BUMD PT Jakarta Tourisindo, Anies menyebut pihaknya menyediakan 220 kamar di sana dengan 414 tempat tidur untuk tim medis.

Tahap pertama, ada 138 petugas kesehatan dari RSUD Tarakan, dan RSUD Pasar Minggu yang akan menempati hotel tersebut.

Berikutnya, lanjut Anies, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan setidak-tidaknya tiga hotel dan tempat penginapan lain dengan total kapasitas 700 tempat tidur.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas pendukung untuk pada petugas kesehatan. Semoga pihak-pihak lain terlibat dalam upaya serupa," kata Anies.

Sementara Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menyebut bahwa untuk dapat menginap di fasilitas pemerintah, tenaga medis harus mendapatkan surat pengantar dari rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga: 78 meninggal dan 893 kasus positif COVID-19 di Indonesia

Baca juga: Gugus Tugas Jaksel serahkan bantuan 65 penyemprot disinfeksi dan APD

Baca juga: Dinkes Cianjur rujuk dua PDP ke RS Darurat Wisma Atlet Jakarta


Novita juga memastikan, hotel untuk petugas kesehatan COVID-19 dalam kondisi steril. Para petugas yang bekerja di dalamnya pun dipastikan tidak terinfeksi virus corona.

"Kami akan melakukan tes COVID-19 untuk para karyawan. Selain itu, di sana juga ada ruang disinfektan khusus untuk tim medis, selain ruang disinfektan umum, yang digunakan sebelum mereka memasuki hotel. Ketika mereka tidak berada di kamar, ruangan itu akan dibersihkan dengan disinfektan sebelum digunakan kembali," tutur Novita.

Hingga Kamis (26/3), DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah penderita COVID-19 terbanyak. Di rentang waktu tersebut, ada 495 pasien positif, 29 orang diantaranya sembuh dan 48 orang meninggal dunia.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020