• Beranda
  • Berita
  • Kapolri minta jajarannya terus ingatkan masyarakat jaga jarak fisik

Kapolri minta jajarannya terus ingatkan masyarakat jaga jarak fisik

26 Maret 2020 16:24 WIB
Kapolri minta jajarannya terus ingatkan masyarakat jaga jarak fisik
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengimbau masyarakat agar bekerja di rumah untuk sementara waktu demi memutus rantai penyebaran virus covid-19. (ANTARA/ HO-Humas Polri)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta jajarannya untuk selalu mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan COVID-19.

"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kapolri minta anggotanya terapkan pola hidup sehat cegah corona

Untuk mendukung pelaksanaan imbauan Pemerintah, pihaknya pun telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Hal ini menanggapi masih adanya sejumlah masyarakat yang menggelar pernikahan atau berkumpul di kafe. Bahkan kejadian terbaru, ada video yang beredar di media sosial tentang keluarga dan pelayat yang tidak mematuhi prosedur pemulasaran jenazah sesuai standar pemakaman korban terinfeksi COVID-19 yang telah ditetapkan WHO.

Baca juga: Kapolri: Alhamdulillah saya sehat

Dalam video tersebut pihak keluarga membuka dan melihat jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Di video juga tampak pihak keluarga melakukan kontak fisik yang erat dengan jenazah.

Meski korban masih berstatus PDP, prosedur pemulasaran jenazah sesuai dengan standar WHO tetap diberlakukan.

Padahal seharusnya setelah jenazah dibungkus plastik kedap udara di rumah sakit, pihak keluarga tidak boleh lagi mendekat apalagi membuka plastik kedap pembungkus jenazah. Hal itu karena dapat menyebabkan penularan jika pasien yang meninggal itu ternyata positif terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Mabes Polri: Kapolri dalam keadaan sehat walafiat

Baca juga: Polisi pulangkan pengunjukrasa terkait Maklumat Kapolri

Baca juga: Cegah COVID-19 Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020