"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kapolri minta anggotanya terapkan pola hidup sehat cegah corona
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan Pemerintah, pihaknya pun telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Hal ini menanggapi masih adanya sejumlah masyarakat yang menggelar pernikahan atau berkumpul di kafe. Bahkan kejadian terbaru, ada video yang beredar di media sosial tentang keluarga dan pelayat yang tidak mematuhi prosedur pemulasaran jenazah sesuai standar pemakaman korban terinfeksi COVID-19 yang telah ditetapkan WHO.
Baca juga: Kapolri: Alhamdulillah saya sehat
Dalam video tersebut pihak keluarga membuka dan melihat jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Di video juga tampak pihak keluarga melakukan kontak fisik yang erat dengan jenazah.
Meski korban masih berstatus PDP, prosedur pemulasaran jenazah sesuai dengan standar WHO tetap diberlakukan.
Padahal seharusnya setelah jenazah dibungkus plastik kedap udara di rumah sakit, pihak keluarga tidak boleh lagi mendekat apalagi membuka plastik kedap pembungkus jenazah. Hal itu karena dapat menyebabkan penularan jika pasien yang meninggal itu ternyata positif terinfeksi COVID-19.
Baca juga: Mabes Polri: Kapolri dalam keadaan sehat walafiat
Baca juga: Polisi pulangkan pengunjukrasa terkait Maklumat Kapolri
Baca juga: Cegah COVID-19 Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020