• Beranda
  • Berita
  • F-PPP minta pemerintah pertimbangkan opsi "lockdown" per wilayah

F-PPP minta pemerintah pertimbangkan opsi "lockdown" per wilayah

26 Maret 2020 17:32 WIB
F-PPP minta pemerintah pertimbangkan opsi "lockdown" per wilayah
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek meminta pemerintah mempertimbangkan opsi karantina atau "lockdown" untuk kota-kota besar yang penyebaran COVID-19 sangat sporadis khususnya di DKI Jakarta.

"Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan," kata Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Masinton: Tidak ada salahnya persiapkan opsi "lockdown" Jakarta

Dia mengatakan jumlah pasien positif COVID-19 terus meningkat namun imbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga.

Hal itu menurut dia menyebabkan masih banyak warga yang beraktivitas di luar, tidak hanya pekerja dengan upah harian namun juga pekerja perkantoran dan pertokoan tetap masuk kerja sehingga imbauan WFH tidak berjalan maksimal.

"Angkutan umum seperti KRL, bus umum, angkot masih penuh sesak penumpang yang ini merupakan lokasi favorit penyebaran COVID-19. Termasuk Surat Edaran Kapolri yang melarang warga berkumpul hanya efektif di daerah-daerah tertentu, sementara di sejumlah daerah tetap menggelar kegiatan rutin seperti arisan," ujarnya.

Wakil Sekjen DPP PPP itu mengatakan pelaksanaan himbauan yang dilakukan pemerintah tidak maksimal, sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yaitu sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda.

Baca juga: Polemik "lockdown", Wapres: Yang penting adalah menerapkan disiplin

Untuk itu menurut dia, maka penerapan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah bisa mulai diterapkan karena kondisi saat ini sudah sangat memrihatinkan.

"Penyebaran virus sangat massif sementara interaksi sosial masih terjadi maka pemerintah sudah bisa memertimbangkan opsi karantina atau 'lockdown' untuk kota-kota besar yang penyebaran COVID-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta," katanya.

Dia mengatakan dalam Pasal 49 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2018 menyebutkan "karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri" sehingga menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina.

Awiek menjelaskan, apabila pelaksanaan UU Karantina Kesehatan terkendala belum ada Peraturan Pemerintah (PP), itu hanya soal teknis yang bisa dipercepat penyusunannya.

"RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP," ujarnya.

Menurut dia, apabila opsi karantina wilayah diambil, maka pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang.

Dia mencontohkan seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas di luar dan tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat.

Baca juga: WHO minta negara gunakan waktu saat "lockdown" untuk menyerang virus

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020