Anggota Tim Satgas Covid-19 Unhas Dr Yusnita Rifai M Pharm Apt menjelaskan sesuai protokol panduan pencegahan penyebaran COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, "hand sanitizer" seyogyanya digunakan dalam keadaan tidak tersedia air mengalir dan sabun.
"'Hand sanitizer' bersifat portable atau dapat dibawa kemana-mana, mudah pemakaiannya dan mengandung bahan antiseptik," kata Yusnita dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
"Antiseptik adalah germisida pembunuh kuman. Bahan aktifnya adalah alkohol dengan kadar 60-90 persen yang bersifat virucidal atau membunuh virus," kata Yusnita.
Baca juga: Angkutan umum di DKI dinilai berhasil terapkan jarak sosial
"Hand sanitizer" digunakan seperlunya saja,. Misalnya sebelum dan setelah bersentuhan dengan benda yang dikhawatirkan terpapar virus.
Setelah menyentuh gagang pintu yang banyak disentuh orang lain atau bersalaman dengan orang.
COVID-19 itu menular melalui droplet di udara yang dapat bertahan beberapa jam di atas permukaan aluminium, logam dan bahan lainnya. Pada "imported case" dan "local transmission", COVID-19 dapat diinaktivasi dengan bahan-bahan antiseptik dan disinfektan.
Baca juga: Anies Baswedan prioritaskan "rapid test" bagi tenaga medis
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020