• Beranda
  • Berita
  • BKPM: minat usaha tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19

BKPM: minat usaha tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19

26 Maret 2020 18:55 WIB
BKPM: minat usaha tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat peluncuran Pusat Komando dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi). ANTARA/HO BKPM/am.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan minat usaha tetap tumbuh di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Pasalnya, berdasarkan pantauan BKPM, perizinan yang masuk melalui Online Single Submission (OSS) masih cukup konsisten, terutama sepanjang Februari dan Maret 2020.

"Semenjak wabah ini terjadi, BKPM terus mengamati pergerakan kegiatan usaha di lapangan melalui data-data yang masuk ke sistem OSS. Ternyata sejauh ini minat pelaku usaha terpantau stabil. Ini bisa dibuktikan dari rata-rata permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masuk, masih di atas 2.000 per hari," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Penanganan COVID-19 dinilai jadi pertimbangan utama investor

Menurut data yang dipantau melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi) pada Kamis, 26 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, jumlah pemohon NIB pada periode 1-29 Februari sebanyak 71.057 atau sebanyak 2.450 NIB/hari.

Sementara pada periode 1-25 Maret sebanyak 57.325 atau 2.293 NIB/hari. Dengan demikian, tidak ada penurunan signifikan antara sebelum dengan setelah pandemi COVID-19.

Dalam catatan BKPM, di hari libur pun masih ada aktifitas permohonan di OSS walaupun nilainya tidak sebanyak di hari kerja.

Baca juga: Investasi triwulan pertama 2020 diprediksi melambat karena COVID-19

"Kemarin, kami melihat ada permohonan 550 NIB walaupun di hari libur nasional. Jadi sistem OSS ini bisa diakses kapan saja, termasuk hari libur," imbuh Tina.

Meski BKPM sudah menerapkan sistem Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada sebagian besar pegawainya, pelayanan investasi masih tetap konsisten dilakukan dari rumah oleh para pegawai.

Terlebih, jumlah pemohon layanan perizinan dan nonperizinan investasi dapat dipantau melalui Pusat Kopi yang baru dirilis BKPM Senin (23/3) lalu.

Disiapkan sejak tahun 2019 lalu, Pusat Kopi ditujukan sebagai pusat komando untuk pembuatan keputusan dalam mendukung respon kejadian-kejadian penting atau pengambilan kebijakan, termasuk fenomena yang terkait dengan dampak dari wabah COVID-19 terhadap proses perizinan dan kegiatan investasi.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020