• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Pemerintah kaji penundaan pemungutan suara Pilkada 2020

Wapres: Pemerintah kaji penundaan pemungutan suara Pilkada 2020

26 Maret 2020 19:14 WIB
Wapres: Pemerintah kaji penundaan pemungutan suara Pilkada 2020
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Kepala Sekretariat Wapres (Kasetwapres) Mohamad Oemar (kanan) dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat memberikan keterangan dalam telekonferensi pers dari rumah dinas wapres di Jakarta, Kamis (26/3/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Pemerintah masih mengkaji penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, yang menurut jadwal berlangsung 23 September, sebagai dampak dari penyebaran COVID-19, kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis.

Wapres mengatakan peluang untuk penundaan Pilkada 2020 terbuka lebar mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan penundaan sejumlah tahapannya. Namun, untuk memundurkan pelaksanaan pilkada tersebut memerlukan payung hukum, baik melalui perubahan undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kita (Pemerintah) akan tentukan apakah pilkada ini akan ditunda. Kalau melihat situasinya, (kemungkinan) ditunda sangat besar. Mengenai payung hukumnya, apabila perubahan UU itu tidak dimungkinkan, itu bisa dilakukan melalui Perppu saya kira," kata Wapres Ma'ruf.

Baca juga: KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020
Baca juga: Tunda tahapan Pilkada, Mahfud: KPU lembaga independen


Wapres juga mengapresiasi keputusan KPU RI untuk menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020, sebagai dampak dari berbagai kebijakan Pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.

"Saya kira itu sudah betul KPU menunda proses administrasinya. Tapi akan kita tetapkan pada saatnya bahwa (jika) pilkada akan diundur dan tidak mungkin menggunakan perubahan UU, maka baru dilakukan dengan Perppu," jelasnya.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Beberapa tahapan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: Bawaslu: menunda hari pemungutan pilkada butuh Perppu
Baca juga: Bawaslu nilai tepat penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020


"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020