Mall Kokas tutup sementara mulai 29 Maret

26 Maret 2020 19:44 WIB
Mall Kokas tutup sementara mulai 29 Maret
Arsip Foto - Mal Kota Kasablanka, Jakarta. (ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Pusat perbelanjaan Kota Kasablanka atau dikenal dengan sebutan Mall Kokas di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tutup sementara terhitung mulai Minggu (29/3) sebagai antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

"Manajemen melakukan penutupan operasional mall untuk sementara mulai Minggu 29 Maret sampai dengan 7 April 2020," kata Senior Promotion Manager Kota Kasablanka Agung Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Agus menyebutkan, manajemen masih mengoperasikan areal mall khususnya pada lantai Lower Ground (LG) atau satu lantai di bawah lantai dasar.

Lantai tersebut tersedia supermarket, farmasi, kios makanan dan minuman serta mesin ATM dengan jam operasional Senin hingga Minggu dari jam 11.00 sampai dengan 19.00 WIB.

"Operasional mall akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2020 diharapkan seluruh penyewa dapat beroperasional kembali seperti semula," kata Agus.

Baca juga: Pasar Jaya tutup sebagian Pasar Tanah Abang
Baca juga: Pasar Jaya sediakan 250 galon pencuci tangan untuk pengunjung pasar


Menurut Agus, mall akan dioperasionalkan kembali dengan terlebih dahulu melihat situasi yang terjadi. Apabila belum memungkinkan maka manajemen akan mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali tanggal pembukaannya.

Sedangkan untuk kompensasi biaya sewa dan biaya pelayanan selama operasional mall ditutup akan diinformasikan oleh pihak penyewa guna usaha (leasing). "Terkait kompensasi akan diinformasikan di surat terpisah oleh 'leasing'," kata Agus.

Ditutupnya Mall Kokas menambah daftar pusat perbelanjaan yang tutup dalam rangka mencegah cepatnya penularan COVID-19, sebelumnya Plaza Blok M juga telah lebih dulu tutup.

Penutupan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020