"Ada 815 titik kerumunan massa dengan jumlah orang mencapai 10.556 orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis.
Baca juga: Gubernur Jateng antisipasi meluas penyebaran COVID-19
Menurut dia, personel dari tingkat polda hingga polsek melakukan imbauan serta pembubaran terhadap kerumunan massa sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol.Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Lembaga Eijkman bantu 1.000 VTM untuk penanganan COVID-19 di Jateng
Idham mengatakan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Pemprov Jateng berinovasi produksi APD untuk tenaga medis
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020