• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Surabaya tunda aktifitas pengawasan Pilkada 2020

Bawaslu Surabaya tunda aktifitas pengawasan Pilkada 2020

27 Maret 2020 09:36 WIB
Bawaslu Surabaya tunda aktifitas pengawasan Pilkada 2020
Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/HO-Antaranews)

Penundaan aktifitas pengawasan sampai batas waktu yang belum ditentukan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menunda sejumlah aktifitas pengawasan Pilkada Surabaya 2020 khususnya di badan adhoc seperti panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan sebagai dampak dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Penundaan aktifitas pengawasan sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Jumat.

Baca juga: Bawaslu nilai tepat penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah tunda kegiatan untuk antisipasi COVID-19



Menurut dia, penundaan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI pada 24 Maret Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19.

Sebelum keluar Surat Edaran Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Surabaya juga telah mengeluarkan surat pada 17 maret 2020 dengan Nomor S-078/K.JI-38/PM.00.02/III/2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terkait antisipasi dampak COVID-19 terhadap penyelenggaraan tahapan Pilkada Surabaya.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, Bawaslu Surabaya merekomendasikan kepada KPU Surabaya agar menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan jumpa fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Selain itu, Bawaslu meminta KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini atas kebijakan pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan.

Adapun tahapan pengawasan Bawaslu Surabaya yang ditunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang merupakan bagian dari pemutakhiran Data Pemilih tetap (DPT) serta verifikasi faktual bakal pasangan perseorangan.

"Bawaslu di sini sudah menunda aktifitas panwascam dan panwas kelurahan," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu: menunda hari pemungutan pilkada butuh Perppu
Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah Lakukan Upaya Proteksi Penyebaran COVID-19

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020