• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro intensifkan patroli di wilayah potensi kerumunan massa

Polda Metro intensifkan patroli di wilayah potensi kerumunan massa

27 Maret 2020 13:13 WIB
Polda Metro intensifkan patroli di wilayah potensi kerumunan massa
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP memberikan masukan kepada warga saat melakukan razia cegah penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam razia tersebut petugas meminta warga untuk tidak berkumpul dalam keramaian dan dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing sesuai instruksi pemerintah agar melakukan "social distancing". (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama).

Tapi kita edukasi terus masyarakat

Anggota Polda Metro Jaya mengintensifkan patroli di lokasi berpotensi terdapat kerumunan massa terkait kebijakan kerja di rumah atau "work from home" (WFH) guna mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Deddy Murti di Jakarta, Jumat, mengatakan daerah Kota Tua, Kemang, dan Hayam Wuruk masih terjadi keramaian massa.

Deddy mengatakan anggota Polda Metro Jaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat Jakarta untuk tidak berkerumun dan berkeliaran di luar rumah karena penyebaran wabah COVID-19.

Dikatakan Deddy, beberapa wilayah terdapat lokasi kuliner dan kafe yang masih ramai dikunjungi warga Jakarta.

Baca juga: Jumlah kecelakaan di Jakarta turun 10 persen saat WFH

"Tapi kita edukasi terus masyarakat," ujar Deddy.

Namun, Deddy menyatakan polisi akan menindak tegas kepada masyarakat yang tetap memaksakan diri berkeliaran di luar rumah sesuai dengan imbauan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 337 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat bencana wabah virus Corona atau COVID-19 selama 20 Maret hingga 2 April tertanggal 20 Maret 2020.

Baca juga: Menkominfo minta operator seluler jaga kualitas jaringan selama WFH

Akibat dari status Tanggap Darurat Bencana tersebut, Pemprov DKI menghentikan sementara kegiatan perkantoran, tempat wisata, tempat hiburan seperti kelab malam, bar, griya pijat, karaoke, pertunjukan musik, bioskop, serta tempat biliar dan bowling.

Penutupan kegiatan perkantoran membuat sebagian karyawannya harus bekerja dari rumah ataupun membatasi kegiatan di kantor akibatnya volume kendaraan ruas jalan di Jakarta menurun sekitar 25 persen hingga 30 persen.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020