Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan. Hal ini karena 'Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)'
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan pemerintah telah mengimbau adanya pembatasan sosial atau menjaga jarak fisik (physical distancing), sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Presiden RI Jokowi secara tegas telah berulang kali menyampaikan imbauan bekerja dan belajar dari rumah serta beribadah di rumah kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19.
"Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus," ujar Fadjroel dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Fadjroel mengatakan sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.
Baca juga: Presiden perkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Menurutnya, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.
Oleh karenanya, kata dia, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas COVID-19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)" yang ditandatangani Jenderal Polisi Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, Polri dapat melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga implementasi pembatasan sosial.
Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.
Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati imbauan Polri, namun tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Presiden dorong sikap sukarela-partisipatif dalam tangani COVID-19
Adapun kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomor 2 Maklumat Polri ini termasuk; (1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. (2) Selain itu, juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.
Berdasarkan maklumat tersebut, Polri dapat menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan.
Fadjroel mengatakan sampai pada Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan. Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan.
Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo mendorong agar sistem penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Gugas COVID-19 bekerja secara cepat dan tepat.
"Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan. Hal ini karena 'Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)'." tuturnya.
Baca juga: Tim reaksi cepat COVID-19 berjaga di 135 pintu masuk RI
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020