Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memberlakukan kawasan tertib physical distancing atau jaga jarak secara fisik di sejumlah ruas jalan sebagai upaya mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 yang lebih luas.Ada dua ruas jalan, yaitu Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo. Pada saat diberlakukan, tidak boleh ada kendaraan yang melintas atau orang berkumpul di sepanjang dua ruas jalan tersebut
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Chandra memastikan kawasan tersebut diberlakukan mulai malam nanti.
"Ada dua ruas jalan, yaitu Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo. Pada saat diberlakukan, tidak boleh ada kendaraan yang melintas atau orang berkumpul di sepanjang dua ruas jalan tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tutup sejumlah gerai pelayanan SIM
Teddy menjelaskan, dua ruas jalan itu dipilih karena sudah terbiasa dibuka-tutup untuk kendaraan umum jika ada kegiatan acara-acara tertentu, semisal, setiap Minggu telah rutin difungsikan sebagai hari bebas kendaraan (car free day).
Pelaksanaan kawasan tertib physical distancing di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo dijadwalkan berlangsung setiap Jumat, Sabtu dan Minggu pukul 19.00 WIB - 23.00 WIB.
"Khusus pada Sabtu kami berlakukan dua kali, yaitu selain malam hari pukul 19.00 WIB - 23.00 WIB, pagi harinya juga diberlakukan mulai pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB," tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, kawasan tertib physical distancing di kedua ruas jalan tersebut terus diberlakukan pada jam yang sama setiap Jumat, Sabtu, Minggu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya deklarasi "Jogo Suroboyo" serukan Pilkada damai
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020