Prof Ari dalam keterangannya pada media melalui konferensi video di Jakarta, Jumat, mengatakan jenazah pasien COVID-19 masih bisa menularkan virus bernama resmi SARS-CoV 2 jika terdapat percikan cairan saat plastik pembungkusnya dibuka kembali.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siapkan SOP pemakaman jenazah positif COVID-19
Baca juga: DKI siapkan dua TPU
Jika cairan tersebut menempel di tubuh lalu masuk ke dalam tubuh seseorang melalui berbagai bagian mukosa, bisa menginfeksi. "Ketika dibuka ada percikan-percikan yang keluar ketika proses pembukaan, ketika terkena ke badan kita, kemudian tersenggol ke tubuh kita yang lain, kita kena," jelas Ari.
Jenazah pasien COVID-19 akan dimandikan di rumah sakit oleh petugas pemulasaran. Petugas harus mengenakan alat pelindung diri lengkap seperti masker N95, pelindung mata, sarung tangan, dan baju hazmat. Setelah itu, jenazah akan dibungkus sangat rapat, sehingga tidak ada cairan yang bisa keluar.
Setelahnya, kata Ari, jenazah bisa dibawa ke rumah duka atau langsung dikebumikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. "Oleh karena itu kami meminta pengertian dari masyarakat ketika ada keluarga yang mengalami musibah ini, dan sudah terbungkus rapi dari rumah sakit tidak boleh dibuka lagi," kata Ari.
Baca juga: Jenazah Guru Besar UGM positif COVID-19 dimakamkan di Sawitsari
Sebelumnya salah seorang pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih menunggu hasil tes COVID-19 meninggal di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Pihak keluarga membawa jenazah pasien yang telah terbungkus rapi dan membongkarnya di rumah duka.
Masyarakat diminta tetap berada di rumah untuk mengurangi penyebaran penularan virus. Sedangkan apabila harus keluar karena kebutuhan yang mendesak agar masyarakat tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain untuk mencegah terjadinya penularan virus ketika di luar rumah.
Prof Ari mengatakan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia masih akan tetap terjadi apabila masyarakat masih banyak yang berkerumun di luar rumah, sehingga memungkinkan adanya transmisi lokal virus SARS-CoV 2.
Baca juga: Wapres minta MUI rilis fatwa tangani jenazah COVID-19 dan cara shalat
Baca juga: Legislator: Pemerintah perlu keluarkan aturan merawat jenazah COVID-19
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020