Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat ini menerima pelimpahan sejumlah perkara pidana dari kepolisian secara virtual sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.Pada pelimpahan ini kita hanya terima berkas dan barang bukti saja. Para tersangka tetap di kepolisian. Kita periksa secara online
"Pada pelimpahan ini kita hanya terima berkas dan barang bukti saja. Para tersangka tetap di kepolisian. Kita periksa secara online," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan mekanisme yang ditempuh itu berbeda dengan biasanya. Normalnya, proses pelimpahan perkara pidana atau tahap II diawali kehadiran penyidik kepolisian dengan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan.
Baca juga: Jaksa Agung apresiasi sidang daring yang digelar Kejari
Baca juga: Rutan Bandung gelar sidang online
Jaksa lalu melakukan pengecekan barang bukti, dan melengkapi administrasi pelimpahan. Setelah itu, tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (rutan).
Namun dengan mewabahnya corona virus disease 2019 atau COVID-19, proses tahap II dilakukan secara online dengan memanfaatkan fasilitas video conference. Itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kontak langsung antara pihak-pihak terkait, sehingga bisa meminimalisir menyebarnya virus yang pertama kali mewabah di China ini.
"Penyidik yang antar berkas dan barang buktinya. Lalu kita cek, apakah sesuai atau tidak dengan yang ada di berkas perkara. Kemudian tersangka kita titipkan penahanan di kepolisian," tambah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto.
Robi menjelaskan pelaksanaan tahap II secara online itu dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.
"Apalagi rutan tidak mau terima (tahanan) lagi. Di sana kan sangat rentan," imbuh Robi.
Untuk diketahui, ada sembilan tersangka yang menjalani proses tahap II pada Jumat ini. Mereka merupakan tersangka sejumlah dugaan tindak pidana yang ditangani Polresta Pekanbaru dan jajaran, serta Polda Riau.
Mereka adalah Arjun Febriyanto (Polsek Lima Puluh) dalam perkara Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Rio Saputra (Polsek Bukit Raya) yang dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dan Rangga Iswanto (Polsek Tenayan Raya) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Lalu, Joddy Prayoga (Polsek Sukajadi) dalam perkara Pasal 363 KUHP, dan Zainuddin Lubis (Polsek Bukit Raya) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Berikutnya, Erwinsyah (Polsek Senapelan) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Supriatin (Polsek Sukajadi) dalam perkara Pasal 372 KUHP, dan Feri Andani (Polsek Lima Puluh) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Satu perkara dari Polda Riau atas nama tersangka Paiman dalam perkara dugaan illegal logging," tuturnya.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pengadilan Kampar gelar sidang secara daring
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020