• Beranda
  • Berita
  • DPRK Banda Aceh alihkan dana perjalanan untuk cegah COVID-19

DPRK Banda Aceh alihkan dana perjalanan untuk cegah COVID-19

27 Maret 2020 17:59 WIB
DPRK Banda Aceh alihkan dana perjalanan untuk cegah COVID-19
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. Dok.ANTARA/ HO
Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sepakat mengalihkan dana perjalanan dinas anggota legislatif sebesar Rp1,26 miliar untuk penanganan pencegahan wabah virus corona di "Kota Serambi Mekkah".

"Anggaran sebesar Rp1,26 miliar ini nantinya akan ditempatkan pada pos Dinas Kesehatan, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Meuraxa, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh," ujar Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Lagi, 1 PDP meninggal di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Ia mengatakan apalagi dana tanggap darurat BPBD dalam pos belanja tak terduga untuk tahun ini terhitung kecil, yakni hanya Rp1 miliar. Dana belanja tak terduga itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2020.

Ia mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona yang telah menjadi pandemi. Ia juga memberikan dukungan terhadap kerja Tim Siaga Bersama Penanggulangan COVID-19.

"Ini merupakan kontribusi nyata seluruh anggota DPRK, sebagai wujud empati dan kepedulian atas terbatasnya alat pelindung diri bagi tenaga medis dan paramedis yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Banda Aceh," terang Farid.

Sekretaris DPRK Banda Aceh Tharmizi menyebut dana perjalanan dinas bagi 30 orang anggota legislator tersebut, merupakan perjalanan selama dua bulan pada tahun ini.

Baca juga: Pemkot pasang "wastafel portable" di area publik cegah COVID-19

Baca juga: Cegah COVID-19, YBM-BRI semprot masjid di Aceh dengan disinfektan


"Nanti pemkot melalui perwal (peraturan wali kota), dana perjalanan dinas itu dimasukkan ke tiga SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kota) tadi," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pekan lalu resmi menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah, Ketua DPRD dan anggota, serta aparatur sipil negara di daerah.

Surat Edaran Nomor 440/2436/SJ itu tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah.

"Diminta kepada saudara/saudari gubernur/bupati/wali kota sesuai situasi kondisi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona," ujar Mendagri dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Legislator desak pemerintah tetapkan RS rujukan COVID-19 di barat Aceh

Baca juga: 11 PDP di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh negatif corona

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020