"Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik',"kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombespol Didik Supranonto, S.IK di Palu, Jumat.
Baca juga: Kepala Polda Sulteng sosiasisasi cegah COVID-19 di pusat perbelanjaan
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, lanjutnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Dalam pasal tersebut disebutkan 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun'.
"Dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Polda Sulteng bersama jajaran tidak segan-segan untuk menindak dan memburu pelakunya karena aturan hukumnya sudah jelas,”tegasnya.
Baca juga: Polda ajak masyarakat bersihkan lingkungan antisipasi virus corona
Ia mengimbau masyarakat Sulteng agar tidak sembarangan dalam menyebarluaskan informasi mengenai COVID-19 di Sulteng dan memastikan terlebih dahulu jika informasi yang diterima dan disebarkan itu benar.
Ia menyayangkan pengguna media sosial di dunia maya memanfaatkan situasi tersebut dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menambah keresahan masyarakat.
"Kami meminta masyarakat Sulteng untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak membuat atau menyebarkan informasi hoax,"pesannya.
Baca juga: Kapolri kukuhkan Polda Sulteng jadi Tipe A
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020