"Rapat-rapat AKD dengan mitra kerja dilakukan dengan berbagai ketentuan, pelaksanaan rapat dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau secara virtual," kata Awiek di Jakarta, Jumat.
Rapat dengan cara tatap muka, kata Awiek, dilaksanakan di ruang rapat AKD dengan tetap merujuk pada protokol waspada COVID-19, yaitu pengecekan suhu tubuh para tamu peserta rapat dipastikan sudah dilakukan di pintu gerbang masuk Gedung DPR RI yang dilaksanakan oleh petugas pengamanan dalam (pamdal).
Baca juga: DPR terapkan prosedur ketat pembukaan masa sidang cegah COVID-19
Selain itu, menurut dia, ruang rapat harus dipastikan sudah terpasang pembersih tangan. Jika dimungkinkan, harus dilakukan penyemprotan disinfektan untuk seluruh peserta rapat maupun penyelenggara rapat, dan posisi duduk para peserta rapat harus dipastikan berjarak antara satu peserta dengan peserta yang lain.
"Jumlah orang yang hadir dalam rapat harus dibatasi, paling banyak 20 orang," ujarnya.
Wakil Sekjen DPP PPP itu menyebutkan sebanyak 20 orang itu dengan komposisi dua orang pimpinan AKD, sembilan orang anggota DPR mewakili fraksi, seorang menteri, seorang sekretaris jenderal, dua orang pejabat Eselon I, seorang pejabat Eselon II, seorang kepala bagian sekretariat AKD, seorang kepala subbagian rapat sekretariat AKD.
Selain itu. menurut dia, pendamping dari mitra kerja berjumlah maksimal lima orang dan ditempatkan di balkon ruang rapat AKD yang memiliki kapasitas 30 tempat duduk.
"Lamanya pelaksanaan rapat disepakati pada saat pembukaan rapat agar lebih efisien dan efektif maksimal 2 jam," katanya.
Menurut dia, anggota AKD yang tidak hadir fisik dalam rapat, dapat mengikuti jalannya rapat melalui live streaming TV Parlemen.
Peliputan pelaksanaan rapat AKD dilakukan oleh TV Parlemen sehingga media cetak dan media elektronik lainnya mendapatkan sumber berita dari TV Parlemen.
Terkait dengan pelaksanaan rapat virtual, lanjut dia, setiap peserta rapat menyiapkan diri dan menjaga agar pelaksanakan telekonferensi dapat dilakukan secara tertib.
"Setiap peserta rapat berada di tempat yang nyaman dan kondusif untuk mengikuti jalannya telekonferensi. Setiap peserta menyiapkan perangkat telekonferensi yang dapat menunjang kualitas suara (audio) dan gambar (video)," katanya.
Baca juga: DPR RI gelar Sidang Paripurna dengan protokol cegah COVID-19 Senin
Baca juga: Puan: DPR tidak perpanjang masa reses
Rapat Bamus DPR memutuskan bahwa dalam keadaan waspada COVID-19 tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD) dan seminar.
Selain itu, kata dia, tidak diperkenankan melakukan kunjungan kerja, kecuali dianggap sangat penting, terutama terkait dengan permasalahan wabah COVID-19 dengan izin pimpinan DPR RI.
"Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan konsinyering, baik dalam kota maupun luar kota," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020