Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan karantina wilayah guna mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona di Indonesia.Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan Jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia juga meminta Presiden memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan.
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemerintah siapkan PP ketentuan karantina wilayah
Komnas HAM menilai perkembangan penyebaran dan dampak COVID-19 telah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Cakupan area persebaran juga hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Amirudin, untuk mencegah penyebaran COVID-19, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan berdampak langsung dari negara, salah satunya dengan karantina wilayah. Langkah tersebut dinilai tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.
Amirudin mengatakan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) melalui undang-undang No. 11 tahun 2005.
Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal Hak - Hak EKOSOB termasuk di dalamnya hak atas kesehatan.
Baca juga: Kepala daerah diminta tak boleh gegabah ambil kebijakan "lockdown"
Kemudian, adanya prinsip- prinsip siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat.
"Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat," ujar Amirudin.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juga telah diatur tentang langkah pencegahan penyebaran penyakit, yang salah satunya dengan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.
Lebih lanjut Amirudin mengatakan selain karantina wilayah, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis, agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
Di samping itu, pemerintah juga diminta memastikan tidak ada PHK, menjamin kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan, menjamin kemudahan distribusi bahan makanan pokok.
Baca juga: Karantina wilayah, Mahfud: Tak ada penutupan bagi kendaraan sembako
Selanjutnya, memastikan hak lansia, wanita hamil, anak-anak, dan disabilitas terpenuhi, menjamin kebutuhan dasar warga dan makanan ternak terpenuhi, serta meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah.
Hingga Jumat (27/3), jumlah kasus orang yang positif virus Corona penyebab COVID-19 di Indonesia tercatat sebanyak 1.046 kasus. Adapun yang sembuh sebanyak 46 orang, dan meninggal sebanyak 87 orang.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020