• Beranda
  • Berita
  • Kadin imbau perusahaan jaga likuiditas antisipasi PHK

Kadin imbau perusahaan jaga likuiditas antisipasi PHK

27 Maret 2020 21:17 WIB
Kadin imbau perusahaan jaga likuiditas antisipasi PHK
Dokumentasi - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA/Indra Arief/am.

...Kalau perusahaan 'cash'nya habis, ujungnya bisa terjadi PHK. Itu yang sangat kita hindarkan,

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan bahwa likuiditas menjadi hal utama yang harus dijaga perusahaan guna mengantisipasi pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Rosan menilai bahwa dengan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tentu berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi, termasuk jumlah tenaga kerja itu sendiri.

"Kalau dilihat sekarang, 'cash' dan likuiditas menjadi hal utama. Kalau perusahaan 'cash'nya habis, ujungnya bisa terjadi PHK. Itu yang sangat kita hindarkan," kata Rosan pada konferensi di Gedung BNPB Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kadin ajak pengusaha kecil hingga menengah bantu tangani Covid-19

Di tengah kondisi ekonomi yang terus melemah akibat dampak Covid-19, Rosan menjelaskan bahwa dunia usaha berupaya menerapkan sistem kerja seefisien mungkin.

"Sekarang mood-nya dunia usaha ini bertahan dulu, dan kita coba seefisien mungkin. Mungkin kita boleh 'hope for the best', tetapi juga 'prepare for the worst'," kata dia.

Menurut dia, pekerja informal harus diutamakan, terutama dalam menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang segera memberikan bantuan langsung tunai (BLT), terutama pada rumah tangga miskin.

Terkait dengan stimulus dan relaksasi yang telah diberikan pemerintah, Rosan meminta agar restrukturisasi perbankan melalui POJK No.11/POJK.03/2020, tidak hanya berlaku kepada UMKM saja, tetapi juga pengusaha besar.

Pemberian stimulus tersebut ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Baca juga: Presiden Jokowi minta UMKM dapat insentif cegah PHK dampak COVID-19

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

"Relaksasi perbankan yang OJK sudah keluarkan, tidak terbatas hanya pada UMKM dan batasan Rp10 miliar saja. Itu bisa diberikan juga pada pengusaha menengah sampai besar pun bisa mendapat restrukturisasi perbankan tersebut," kata Rosan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020