Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur meninjau penerapan physical distancing di tiga kawasan perumahan di Surabaya untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.Kami melakukan uji coba terkait dengan membuat kawasan 'physical distancing'
"Kami melakukan uji coba terkait dengan membuat kawasan physical distancing," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di perumahan Pakuwon Surabaya, Jumat.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, physical distancing adalah dengan membatasi orang luar memasuki lingkungan perumahan tersebut.
Baca juga: Gubernur putuskan tidak terapkan status "lockdown" di Jatim
"Kami awali di perumahan. Kami sudah bekerja sama dengan pengelola pihak perumahan, RW, RT untuk memberdayakan seluruh penghuni untuk betul-betul menaati anjuran dari pemerintah," ucapnya.
Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga memasang portal yang membatasi orang luar memasuki perumahan ini dan jika memasuki perumahan, ada pula sejumlah petugas yang akan memeriksa.
"Kami memasang portal di sini untuk orang luar yang akan masuk, mereka akan diperiksa aparat setempat, security, koramil, polsek. Mulai hari ini ada beberapa wilayah yang akan kita lakukan penutupan dan pengetatan," katanya.
Selain di perumahan Pakuwon, Luki menyebut physical distancing ini akan diterapkan di dua tempat lainnya.
Baca juga: Forkopimda Jatim sosialisasi hidup sehat ala gaya "TikTok"
Luki berharap dengan diterapkannya physical distancing bisa menghambat penularan virus Corona atau COVID-19 di Jawa Timur.
Sementara itu, dari sisi data, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, saat ini total di Jatim terdapat 66 orang positif terpapar COVID-19, dengan rincian 33 orang dari Surabaya, sembilan orang dari Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu).
Kemudian, delapan orang dari Magetan, delapan orang dari Sidoarjo, dua orang Kabupaten Kediri, dua orang dari Situbondo, dan masing-masing satu orang dari Gresik, Kabupaten Blitar, Lumajang serta Jember.
Baca juga: Polda Jatim: Kerumunan massa tak mau dibubarkan bisa dipidana
Baca juga: Polda Jatim-TNI akan bubarkan tempat keramaian cegah COVID-19
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020