Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana virus vorona jenis baru (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah tertanggal 27 Maret 2020 seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020.Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020
"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020," katanya di Semarang, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan pihaknya dalam penetapan status tanggap darurat bencana adalah karena wabah COVID-19 yang telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah.
Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID di Jateng.
Selain itu, memprhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.
Kemudian, memerhatikan juga Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.
Ganjar memutuskan pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Penetapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 Maret 2020.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan COVID-19 sesuai surat keputusan Menteri Keuangan.
"Ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu, bahkan anggaran dana desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan COVID-19," demikian Ganjar Pranowo.
Baca juga: Gubernur Jateng antisipasi meluas penyebaran COVID-19
Baca juga: Jawa Tengah siapkan 11 RS rujukan pasien COVID-19
Baca juga: DPRD Jateng desak penghentian sementara bus AKAP antisipasi COVID-19
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Jateng bertambah dua kali lipat
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020