Aparat Polresta Jayapura Kota di Papua masih menemukan warga yang tidak mematuhi instruksi Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano agar mengurangi aktivitas di malam hari.Apabila masih ada masyarakat yang berkumpul wajib kita bubarkan dan toko atau kios yang masih buka agar diimbau untuk tutup
Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto usai memimpin tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kota Jayapura yang menggelar patroli di sejumlah kawasan di ibu kota Provinsi Papua itu, Jumat malam, menyatakan setelah dikeluarkan instruksi Wali Kota Jayapura terkait aktivitas mayarakat yang dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura masih menemukan ada warga yang tidak patuhi hal ini.
Didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka dan anggota yang tergabung dalam tim gugus tugas itu, ia menjelaskan bahwa kegiatan patroli tim gugus tugas tidak lain merupakan tindak lanjut untuk memantau aktivitas masyarakat termasuk pertokoan, kios-kios, pedagang kaki lima (PKL), angkutan umum serta swalayan yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Jayapura.
"Wali Kota Jayapura mengambil kebijakan agar aktivitas masyarakat hingga pukul 18.00 WIT, lewat dari waktu yang telah ditentukan maka wajib semua toko-toko dan kios-kios ditutup, apabila masih ada masyarakat yang berkumpul wajib kita bubarkan dan toko atau kios yang masih buka agar diimbau untuk tutup," katanya lagi.
Baca juga: Jayapura catat empat kasus baru positif COVID-19
Mantan Wakapolres Sarmi dan Kapolsek Jayapura Selatan itu mengatakan selama pelaksanaan patroli malam dan imbauan social distancing oleh Tim Gugus Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kota Jayapura, masih ditemukan masyarakat tidak mengindahkan instruksi yang dikeluarkan. "Sehingga kami langsung melakukan tindakan pembubaran," katanya lagi.
Sejauh ini masih kurangnya kepedulian masyarakat dalam membantu Pemerintah Kota Jayapura untuk mencegah penyebaran atau memutus matai rantai Virus Corona, katanya pula.
Berkaitan dengan itu, Kompol Heru Hidayanto meminta kepada masyarakat agar mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura demi kepantingan banyak orang, mengingat dampak dari Virus Corona sangat buruk dan berbahaya.
"Mari kita bersama-sama mengindahkan instruksi yang dikeluarkan agar kita terhindar dari pandemi Virus Corona. Jangan lupa bila kembali ke rumah masing-masing agar tidak lupa mencuci tangan atau bila perlu mandi supaya mencegah diri dan keluarga dari penyebaran Corona," katanya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan warga atau oknum pemilik usaha yang tidak indahkan instruksi tersebut, maka aparat Polresta Jayapura Kota akan mengambil tindakan tegas.
"Siapa pun yang melanggar dan atau tidak mengindahkan perintah dari Wali Kota Jayapura, akan ditindak tegas oleh aparat, dan surat izin usaha akan dicabut oleh Pemerintah Kota Jayapura," katanya pula.
Baca juga: Kapolres Jayapura Kota peringatkan warga untuk tidak lakukan keramaian
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020