"Kami meminta dengan sangat kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga, terhitung mulai 21 Maret untuk meningkatkan kewaspadaan bagi kepentingan bersama," tulis Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Sejumlah poin arahan yang dikeluarkan Kemenpora bagi pegiat olahraga nasional di antaranya adalah aturan larangan melakukan perjalanan ke negara yang telah atau berpotensi terpapar virus corona untuk kegiatan pelatihan, uji coba dan sebagainya.
Pegiat olahraga juga diminta tidak berkumpul untuk sementara waktu dan disarankan menggunakan pranata "video conference" untuk melakukan rapat atau koordinasi sebagai media interaksi pertemuan.
Pimpinan lembaga olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (NOC), Komite Paralimpiade Indonesia (NPC), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), PP atau PB cabang olahraga, diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih, dan atletnya untuk memastikan tidak ada anggota yang terpapar COVID-19.
Poin ketentuan tersebut mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan dalam penanganan virus corona.
Selain itu protokol Kemenpora mengatur pelaksanaan kompetisi dan kejuaraan nasional atau daerah. Untuk sementara berbagai bentuk kompetisi dan kejuaraan dilarang untuk digelar, sedangkan untuk kelangsungan kompetisi akan menunggu rekomendasi dari Kemenkes RI atau BNPB guna mengetahui tingkat ancaman penyebaran COVID-19.
Kemenpora juga mengimbau agar dilakukan peninjauan ulang dan pembatasan ketat dalam pelaksanaan pelatnas atau pelatda. Penundaan pelatnas dan pelatda juga dimungkinkan, tulis keterangan tersebut.
Baca juga: Kemenpora ingatkan atlet tetap semangat meski Olimpiade ditunda
Baca juga: Kemenpora hormati keputusan penundaan Olimpiade Tokyo 2020
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2020