• Beranda
  • Berita
  • KKP rampungkan penyidikan 5 kapal ikan asing ilegal

KKP rampungkan penyidikan 5 kapal ikan asing ilegal

29 Maret 2020 07:17 WIB
KKP rampungkan penyidikan 5 kapal ikan asing ilegal
Kapal pengawas perikanan KKP. ANTARA/HO KKP/am.

...Berkas penyidikan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lanjutan,

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan proses penyidikan melalui percepatan proses hukum terhadap lima kapal ikan asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada awal Maret lalu.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, mengungkapkan bahwa kelima kapal ikan asing ilegal yang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696.

"PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam telah menyelesaikan berkas penyidikan atas lima kapal ikan asing yang ditangkap atas dugaan tindak pidana perikanan di WPP 711 Laut Natuna Utara. Berkas penyidikan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lanjutan," jelas Tb Haeru Rahayu.

Baca juga: KKP kembali tangkap kapal ikan asing di Selat Malaka

Dirjen PSDKP menjelaskan, para penyidik di bawah komando Salman Mokoginta selaku Kepala Pangkalan PSDKP Batam telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan profesional, sesuai dengan norma yang diatur dalam hukum acara baik oleh Undang-Undang Perikanan maupun KUHAP.

Selain itu, ujar dia, proses penyidikan juga berjalan dengan baik dengan telah terpenuhinya unsur-unsur pidana perikanan yang disangkakan kepada para pelaku illegal fishing tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku diduga melakukan tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Ia juga mengatakan, sebagai tersangka atas tindak pidana perikanan tersebut adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dari masing-masing kapal perikanan tersebut yaitu Le Van Tung dan Tran Van Can (KG. 94376), Nguyen Van Phuong dan Huynh Hoai Ngoc (KG 95786 TS), Tran Xuan Dung dan Nguyen Thanh Hanh (PAF 4837), Do Thanh Nhan dan Nguyen Tuan Dat (PAF 4696), Tran Thanh Hoa dan Tang An Toan (KG 94654).

Berkas kesepuluh tersangka tersebut saat ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yang diterima oleh JPU Karya So Immanuel Gort, SH pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2020.

Baca juga: KKP identifikasi tiga area rentan kapal ikan asing ilegal

Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.

Saat ini, kapal-kapal tersebut masih menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Kelima kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan-KKP pada  1 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 711-Laut Natuna Utara.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020