Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi jam buka toko berjejaring nasional atau toko modern maksimal hingga pukul 22.00 WIB untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.seluruh toko yang buka 24 jam diimbau untuk membatasi jam operasional yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Gugus Tugas Bidang Ekonomi sejak Sabtu (28/3) malam telah melakukan operasi penertiban, dan langsung memerintahkan toko modern yang buka 24 jam untuk menutup toko maksimal pada pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Minggu.
Menurut dia, seluruh toko yang buka 24 jam diimbau untuk membatasi jam operasional yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Masyarakat diminta tidak borong barang kebutuhan di toko modern
"Dari pemantauan yang kami lakukan, rata-rata mereka mematuhi imbauan dan menggubah jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, atau satu jam lebih cepat dari imbauan," katanya.
Ia mengatakan, mulai Senin, 30 Maret, Gugus Tugas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga akan melakukan pemantauan terhadap toko modern yang masih buka dari pukul 07.00 WIB.
"Karena ini juga mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.14 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan modern dan toko modern berjejaring nasional buka mulai pukul 10.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ahli: Pihak toko perlu imbau warga tidak "panic buying"
Shavitri mengatakan, selain itu Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman juga membatasi jam buka pasar tradisional setiap hari.
"Masing-masing pasar berbeda untuk penentuan waktu batas jam buka," katanya.
Ia mengatakan, tidak benar informasi bahwa pasar-pasar tradisional di Sleman ditutup dan tidak ada aktivitas. Semua pasar tetap buka hanya dibatasi jam operasionalnya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020