Juru Bicara PSI Andi Saiful Haq dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan status Darurat Bencana secara nasional sejak 29 Februari 2020, kemudian diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
"Dengan status darurat bencana tersebut, sudah memungkinkan bagi Presiden untuk mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk ikut terlibat dalam penanggulangan bencana tersebut," kata Saiful.
Baca juga: PSI minta proses produksi dan impor alat kesehatan COVID-19 dipermudah
Baca juga: PSI percaya Presiden Jokowi mampu atasi penyebaran COVID-19
Berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI menyebutkan TNI bisa menjalankan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk di dalamnya mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan
Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, kata dia, segera memberikan instruksi melalui keppres agar Panglima TNI menggelar OMSP dalam fungsi perbantuan menghadapi status darurat bencana.
"Dalam hal pelibatan kekuatan TNI dalam bencana, juga secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional, seperti COVID-19. Kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," katanya.
Hal itu, lanjut dia, secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 35 Tahun 2011 mengenai tugas bantuan TNI kepada pemerintah di daerah.
Menurut Saiful, BNPB bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan struktur TNI di wilayah masing-masing.
Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di Bogor sembuh
Karena merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, kata dia, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.
"Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal," tuturnya.
Pasukan TNI, tambah Saiful, dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, dan memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal, dan fasilitas publik lain.
"Tentu pasukan TNI juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020