Dalam acara tersebut hanya dihadiri kurang dari 10 orang sesuai dengan ketentuan dalam protokol waspada COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Meski dalam acara yang sederhana, pasangan tersebut yakni Ramadhan dan Nova Eliza dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri oleh pejabat KUA setempat.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta Bandara Tjilik Riwut ditutup
Ramadhan mengatakan dirinya sangat bersukacita tetap bisa melaksanakan akad nikah di tengah merebaknya virus corona. Walau gagal melakukan perayaan pernikahan layaknya kebiasaan masyarakat setempat, tapi tidak mengurangi kebahagiaannya karena sudah mempersunting pujaan hati.
“Keluarga sepakat, dan memang saat ini kondisinya tidak normal. Soal resepsi dan lainnya bisa ditunda nanti, yang penting kami sudah sah sebagai suami istri,” kata dia.
Ia mengatakan, keluarganya sempat mendapatkan edukasi dari pemerintah kabupaten setempat tentang bahaya dari virus corona ini yang sangat mudah menyebar hanya dengan bersentuhan.
Awalnya, dirinya ingin menggelar akad nikah di kediaman calon istri, namun tetap saja dirasakan rentan penyebaran virus corona.
Baca juga: Dua warga Lebak berstatus PDP dirujuk ke RSUD Banten
“Pasti, kami sulit membatasi tamu yang datang, apalagi keluarga. Tidak semua teredukasi dengan baik, jadi kami putuskan di KUA saja,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex sangat mengapresiasi kesadaran dari warganya itu yang menjalankan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan massa, bahkan lebih detail lagi menjalankan protokol waspada COVID-19 dengan menjaga jumlah kerumunan hanya maksimal kurang dari 10 orang.
Menurut Dodi, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini harus dilakukan semua pihak, mulai dari warga yang di perkotaan hingga di pedesaan.
“Tidak mudah mengedukasi warga, apalagi mereka yang tinggal di desa-desa. Tapi dengan upaya persuasif, akhirnya mereka mengerti dan dengan kesadaran sendiri tidak menyelenggarakan kerumunan,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak lima calon pengantin di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diharuskan menunda resepsi pernikahannya berdasarkan hasil musyawarah warga dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat, Selasa (24/3).
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Agam periksa penumpang bus dari luar Sumbar
Baca juga: RS Darurat Wisma Atlet kini rawat 389 pasien COVID-19
Baca juga: Peneliti minta situs arkeologi Papua ditutup cegah COVID-19
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020