Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap menjamin hak-hak pekerja konstruksi di tengah wabah COVID-19 yang melanda Indonesia.Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR, salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Kons
Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR, salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
"Poin-poin penting diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus COVID-19 yakni penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar jika teridentifikasi memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar," menurut keterangan resmi dari Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kementerian PUPR targetkan sertifikasi 243 ribu pekerja
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa terkait pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.
Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
"Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," menurut keterangan resmi dari Kementerian PUPR.
Perlu ada percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal, antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19, identifikasi potensi bahaya COVID-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan.
Baca juga: Indonesia miliki 616.000 pekerja konstruksi bersertifikat
.
Upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifikasi, kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor/produsen/pemasok.
Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020