"Ditutup untuk layanan AKAP sampai dengan waktu yang diinfokan selanjutnya," ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni di Jakarta, Senin siang.
Kebijakan itu dilatarbelakangi surat edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 1588/-I.819.611 terkait Penghentian Layanan Bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata yang ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo pada Senin (30/3).
Dalam surat tersebut tercantum lima arahan terkait mitigasi COVID-19 yang wajib diterapkan di seluruh terminal bus di Jakarta.
Baca juga: DKI hentikan layanan bus AKAP
Arah yang dimaksud di antaranya menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata.
AKAP dan AJAP yang stop operasinya adalah yang memiliki trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan bus pariwisata yang distop beroperasi berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya adalah penghentian operasional layanan bus di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
Ketentuan itu berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 Pukul 18.00 WIB.
"Iya bener seperti surat demikian. Mulai jam 18.00 WIB dari terminal juga sudah tidak ada penurunan dan keberangkatan penumpang," katanya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Jakarta capai 720
Situasi Terminal Kampung Rambutan pada Senin siang masih sepi dari aktivitas penumpang.
Made Jhoni juga mencatat adanya penurunan jumlah penumpang 60-70 persen bila dibandingkan hari normal. "Perlahan akan kita lakukan imbauan sesuai surat itu," katanya.
Untuk mengantisipasi keberangkatan maupun kedatangan penumpang, pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Pengamat nilai perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 minim dampak
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020