Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik dalam rangka perayaan Idul Fitri 1441 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Menpan-RB katakan perpanjangan kerja dari rumah bukan libur
Baca juga: ASN dilarang mudik
"Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tidak ikut mudik, ini untuk mendukung upaya pemerintah agar tidak semakin meluas adanya COVID-19," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin.
Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi.
ASN juga diimbau membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Baca juga: Tjahjo Kumolo imbau ASN patuh tidak mudik Lebaran
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tersebut juga menyatakan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan bepergian ke luar kota ataupun mudik lebaran pada tahun ini.
"Dan saya mohon ASN khususnya, untuk komitmen, kita ikut arahan bapak presiden, kita ikuti perkembangan yang disampaikan rutin oleh gugus tugas kepala BNPB," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020