"Polres Majene melakukan sistem buka-tutup jalan di Jalan Sultan Hasanuddin di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, yang merupakan batas wilayah antara Kabupaten Majene dan Polewali Mandar," kata Kepala Polres Majene, AKBP Irawan Banuaji, di Majene, Minggu.
Ia mengatakan, sistem buka-tutup perbatasan itu menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3400/642 1.a ll/2020 tanggal 24 Maret 2020, dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Corona-COVID-19.
Baca juga: Pemkot Tegal tutup 50 titik perbatasan antisipasi COVID-19
Menurut dia, sistem buka tutup masuk wilayah perbatasan Majene tersebut diberlakukan dari pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA. "Seluruh penumpang kendaraan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majene," katanya.
Menurut dia, pada pukul 22.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA seluruh kendaraan tidak diijinkan melintas kecuali kendaraan pengangkut logistik kebutuhan bahan pokok dan BBM, ambulans, serta kendaraan peralatan medis lain.
"Selain dilakukan pemeriksaan kesehatan, juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan ke para penumpang dan kendaraan yang melintas," katanya.
Polres Majene Sektor Banggae bersama Kodim 1401/Majene juga menyemprotkan cairan disinfektan di wilayah, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Kepala Polsek Banggae, AKP Muhamad Sukri, mengatakan penyemprotan disinfektan dilakukan dimulai dari rumah warga, masjid hingga area publik maupun fasilitas umum.
"Penyemprotan masih terus akan dilakukan secara menyeluruh mulai permukiman warga, tempat ibadah, sekolah serta kantor pemerintahan di Kecamatan Banggae," katanya.
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020