• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Jabar keluarkan maklumat untuk tidak mudik Lebaran 2020

Pemprov Jabar keluarkan maklumat untuk tidak mudik Lebaran 2020

30 Maret 2020 16:19 WIB
Pemprov Jabar keluarkan maklumat untuk tidak mudik Lebaran 2020
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar/am.

Orang yang memaksa untuk mudik langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub guna mengantisipasi penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, dalam siaran pers yang diterima di Bandung, Senin, mengatakan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran COVID-19 di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Melalui maklumat tersebut, menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H, para bupati dan wali kota di Jawa Barat diminta untuk menyampaikan edaran dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.

"Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Setiawan.

Baca juga: Ridwan Kamil: Pemprov Jabar terus matangkan opsi lockdown wilayah

Jika masih ada warga yang tetap mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para bupati dan wali kota mengintruksikan jajaran di bawahnya segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan, penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.

"Orang yang memaksa untuk mudik langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tegas Setiawan.

Baca juga: Tjahjo Kumolo imbau ASN patuh tidak mudik Lebaran

Bupati dan wali kota juga dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Pemprov Jawa Barat juga meminta agar para bupati dan wali kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung menjelang Ramadhan dan pada saat Idul Fitri.

"Para bupati dan wali kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang Ramadhan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat Idul Fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan. Ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan," katanya.

Baca juga: Pemerintah siapkan perpres-inpres dasar hukum atur mudik Lebaran 2020

Ditambahkan Setiawan, koordinasi dan kerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, ulama hingga RW/RT harus semakin ditingkatkan untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaannya.

Selain itu, perangkat daerah dan pelaksana urusan teknis bidang kebencanaan, kesehatan, dan perhubungan di kabupaten/kota secepatnya berkoordinasi dengan Badan Penanggulanan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Badan Penanggulanan Bencana Nasional terkait penanganan penyebaran COVID-19di  wilayahnya masing-masing.

"Untuk waktu dekat ini, siapkan protokol pencegahan secara maksimal disimpul-simpul transportasi dan jalur perjalanan antarkabupaten/kota," katanya.

Baca juga: Pengganti mudik, Muhamamdiyah ajak gunakan cara lain
Baca juga: Presiden minta daerah tak terapkan penyaringan berlebihan pada pemudik

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2020