Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Iqbal, di Batulicin, Senin, mengatakan, salah satu oknum yakni AB, di mana yang bersangkutan telah dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Dinas Kesehatan SB.
"SB melaporkan AB karena merasa keberatan, di mana saat anggota Satgas penanggulangan virus corona di Pelabuhan Fery Batulicin dihalangi oleh AB saat tim Satgas hendak melakukan "screening" terhadap penumpang kapal Awu-Awu dari Sulawesi yang turun di Pelabuhan Fery Batulicin," katanya.
Polisi kini sedang mendalami kasus tersebut, dan saat ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi terlapor dan pelapor.
"Kami belum bisa menyimpulkan, semuanya masih dalam proses. Dan kami pastikan polisi bersikap netral, apabila terlapor terbukti salah ya kami akan proses sesuai dengan undang-undang berlaku dengan ancaman satu tahun kurungan penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala PT ASDP Cabang Batulicin Sugeng Purwono membenarkan kejadian tersebut, bahwa ada satu anak buahnya saat ini sedang diperiksaan polisi terkait kasus tersebut.
"Pada dasarnya ini adalah kesalahpahaman atau "miscommunication" antara petugas Satgas penanggulangan virus corona dengan AB saat di lapangan," ujarnya.
Diungkapkan Sugeng, bahwa AB hanya menjalankan tugas SOP PT ASDP kepada salah satu petugas Satgas penanggulangan Virus Corona sebelum melakukan screening terhadap penumpang yang hendak turun dari kapal.
Namun hal tersebut dinilai terlalu prosedural oleh pihak Satgas penanggulangan COVID-19, dimana kondisi Tanah Bumbu statusnya saat ini tanggap darurat dan perlu penanganan cepat.
Sehingga, disaat AB menanyakan SOP kepada Satgas Penanggulangan COVID-19 dinilai yang bersangkutan terkesan mempersulit kerja dari Satgas tersebut.
"Sebenarnya kami tidak mempersulit hanya menanyakan terkait SOP, namun semua ini terkesan menghambat birokrasi," ujarnya.
Diakui Sugeng, pihaknya sudah melakukan permohonan maaf kepada pemerintah daerah terkait anak buahnya agar kejadian tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Sebenarnya kami berharap hal ini jangan sampai ke ranah hukum, kita bicarakan baik-baik antara pemerintah daerah dengan ASDP mengenai solusinya, namun semua sudah terlanjur ya kita ikuti proses hukum saja," pungkasnya.
Pewarta: Imam Hanafi/sujud mariono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020