• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Padang terbitkan instruksi larangan warga keluar malam

Wali Kota Padang terbitkan instruksi larangan warga keluar malam

30 Maret 2020 18:12 WIB
Wali Kota Padang terbitkan instruksi larangan warga keluar malam
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah, salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah, warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata Mahyeldi, di Padang, Senin.
Baca juga: PDP yang meninggal di Medan punya riwayat pernah ke Padang

Tetapi, pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak, seperti membeli bahan kebutuhan pokok, berobat atau hal penting lainnya. "Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya pula.

Dalam instruksi Nomor: 020/pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang, yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Ia menegaskan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang akan menutup akses jalan pintu masuk kota untuk memutus mata rantai penyebaran Corona.

"Untuk tahap awal, ruas jalan yang bakal kita tutup adalah Jalan Adinegoro di perbatasan Padang Pariaman," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa pula.
Baca juga: Pembatasan selektif, orang sakit "dilarang" masuk Sumbar

Menurut dia, penutupan akses masuk ke pintu masuk Kota Padang dikaji teknis dan sistematikanya oleh Dishub dan pemangku kepentingan terkait.

"Berbagai pertimbangan dan kajian dilakukan mengingat volume kendaraan masuk cukup banyak," kata dia lagi.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga akan menutup jalur masuk lainnya seperti Jalan Sutan Syahrir Mata Air dan Jalan Raya Lubuk Begalung mengarah ke Universitas Putra Idonesia (UPI).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Padang hingga Senin 30 Maret 2020, di Padang terdata 2.118 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 102 orang dalam pengawasan (ODP), 8 orang pasien dalam pengawasan (PDP), 4 positif COVID-19, dan satu orang meninggal dunia.
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Padang meninggal dunia

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020