• Beranda
  • Berita
  • Ahli sebut daerah boleh menutup wilayah selamatkan warga

Ahli sebut daerah boleh menutup wilayah selamatkan warga

30 Maret 2020 18:14 WIB
Ahli sebut daerah boleh menutup wilayah selamatkan warga
Ahli hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Stefanus Kota, SH, MHum. ANTARA/Bernadus Tokan

Ini kondisi darurat, sehingga semua tindakan pemerintah dapat dibenarkan, untuk menyelamatkan rakyatnya

Ahli hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nusat tenggara Timur Dr Stefanus Kotan, SH, MHum mengatakan pemerintah daerah dapat mengambil tindakan untuk menutup wilayahnya (lockdown) guna menyelamatkan warganya dari ancaman virus corona (COVID-19).

"Urusan kesehatan juga telah diserahkan ke daerah, sehingga menjadi otonomi daerah. Apalagi ancaman serangan virus corona, sehingga kepala daerah harus mengambil kebijakan antisipatif untuk menyelamatkan masyarakatnya," kata Stefanus Kotan kepada ANTARA di Kupang, Senin.

Baca juga: Yogyakarta usulkan perpanjangan masa belajar dari rumah

Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan polemik seputar penutupan wilayah atau karantina wilayah yang dilakukan sejumlah kepala daerah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.

Menurut dia, tindakan kepala daerah dengan melakukan karantina wilayah atau lockdown tidak dapat dikategorikan sebagai melanggar hukum atau perbuatan melanggar aturan, karena dilakukan untuk kepentingan menyelamatkan masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan kewaspadaan, satu lagi warga Temanggung positif COVID-19

"Ya, tidak melanggar hukum. Tindakan untuk menyelamatkan masyarakat dalam kondisi seperti sekarang, dapat dilihat sebagai tindakan pemerintah dalam konteks negara hukum kesejahteraan atau welfarestate," katanya menjelaskan.

Menurut dia, tak perlu ada payung hukum untuk mengatur karantina wilayah atau tindakan hukum lainnya, termasuk menindak warga yang melanggar protokol penanganan COVID-19 karena dalam situasi darurat.

Baca juga: Pemerintah imbau setiap kelurahan siapkan dapur umum

"Ini kondisi darurat, sehingga semua tindakan pemerintah dapat dibenarkan, untuk menyelamatkan rakyatnya," kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana ini.

Artinya, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengambil langkah-langkah apapun, demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus corona (COVID-19), katanya menjelaskan.
 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020