Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Selatan perpanjang masa pembatasan layanan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.Bahasanya bukan kita tutup, tapi dibatasi untuk orang-orang yang ingin ziarah maupun yang mengurus IPTM ditiadakan sementara
"Iya kita perpanjang dengan batas waktu sampai situasi dan kondisi stabil atau normal lagi," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siapkan SOP pemakaman jenazah positif COVID-19
Baca juga: Petugas makam TPU Tanah Kusir diwajibkan tes kesehatan ulang
Baca juga: Enam petugas makam TPU Tanah Kusir dirumahkan
Winarto menyebutkan perpanjangan masa pembatasan layanan ziaran di TPU berlaku untuk 16 TPU yang ada di wilayah Jakarta Selatan yang tersebar di enam zona layanan.
Selain layanan ziaran, layanan tatap muka administrasi Izinan Pengunaan Tanah Makam (IPTM) juga ditutup sementara bersamaan ditutup layanan ziarah.
"Bahasanya bukan kita tutup, tapi dibatasi untuk orang-orang yang ingin ziarah maupun yang mengurus IPTM ditiadakan sementara," katanya.
Winarto mengatakan pembatasan ini tidak berlaku untuk pemakaman jenazah, TPU tetap melayani pemakaman jika ada warga yang meninggal dunia.
Pembatasan layanan ziarah dan IPTM ini telah diberlakukan sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret dan kini diperbanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Winarto, langkah ini diambil sebagai upaya mencegah supaya aktivitas masyarakat di TPU tidak terlalu banyak, terlebih menjelang Ramadhan tradisi nyekar yang biasa dilakukan oleh masyarakat.
"Ya itu untuk mengantisipasi, jangan sampai terjadi penularan, kita batasi aktivitas masyarkat tidak terlalu banyak di TPU," kata Winarto.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020